Independen Ekspos – Ijazah berkacamata jadi polemik karena Ijazah adalah dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah kelulusan seseorang dari satuan pendidikan. Karena sifatnya yang legal dan jangka panjang, setiap elemen di dalam ijazah, termasuk foto pemiliknya, diatur dengan ketentuan ketat oleh masing-masing institusi pendidikan.
Aturan foto ijazah tidak seragam di Indonesia. Setiap sekolah dan perguruan tinggi memiliki kebijakan sendiri. Namun, satu hal yang sama: foto ijazah harus menampilkan wajah asli pemiliknya secara jelas tanpa penghalang.
Di Universitas Udayana, calon wisudawan dilarang mengenakan aksesori wajah. Kacamata, anting, dan aksesori lain tidak diperbolehkan dalam foto ijazah. Kebijakan ini bertujuan memastikan identitas pemilik ijazah mudah dikenali.
Ketentuan serupa juga berlaku di Universitas Airlangga. Kampus ini menegaskan larangan penggunaan kacamata dan aksesori wajah saat pengambilan foto ijazah, sebagaimana tercantum dalam pedoman akademik internal mereka.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada memiliki aturan lebih rinci. Foto ijazah tidak boleh menggunakan kacamata hitam, cadar, masker, atau benda apa pun yang menutupi wajah. Aturan ini diberlakukan agar foto benar-benar merepresentasikan identitas pemilik ijazah.
Isu foto ijazah berkacamata menjadi perhatian publik setelah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memperlihatkan ijazah-ijazahnya kepada awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 16 April 2025.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Pada ijazah UGM tersebut, tampak foto Jokowi mengenakan kacamata. Ia menjelaskan bahwa pada masa kuliah matanya mengalami minus dan kacamata yang digunakan saat itu merupakan kebutuhan.
“Saya baru memutuskan memperlihatkan ijazah ini tadi malam,” ujar Jokowi kepada wartawan. Ia juga menyebut bahwa kacamata yang dipakainya kala itu sudah lama pecah dan ia tidak mampu membeli pengganti pada masa tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik: apakah foto ijazah boleh memakai kacamata? Jawabannya bergantung pada kebijakan masing-masing institusi.
Di Universitas Islam Indonesia, aturan foto ijazah secara tegas melarang penggunaan aksesori apa pun, termasuk kacamata dan penutup kepala. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 316/REK/20/DLA/II/2024 yang berlaku bagi seluruh mahasiswa tingkat akhir.
Larangan serupa juga diterapkan oleh Universitas Ahmad Dahlan, khususnya di Fakultas Psikologi. Mahasiswa diwajibkan mengambil foto ijazah tanpa kacamata atau aksesori wajah lainnya demi kejelasan identitas.
Secara nasional, pemerintah memang telah mengatur ijazah melalui peraturan menteri. Namun, regulasi tersebut tidak merinci teknis foto ijazah. Aturan hanya menyebutkan bahwa foto pemilik merupakan bagian dari ijazah, tanpa mengatur detail seperti kacamata atau aksesori.
Kondisi inilah yang membuat kebijakan foto ijazah sepenuhnya diserahkan kepada sekolah dan perguruan tinggi masing-masing. Akibatnya, standar foto ijazah bisa berbeda antara satu kampus dan kampus lainnya.
Sebagai gambaran umum, aturan foto ijazah di UGM pada 2025 mensyaratkan pakaian formal hitam-putih, latar belakang putih, wajah menghadap ke depan, foto jelas tidak buram, serta tanpa kacamata hitam atau penghalang wajah. Foto juga wajib asli, bukan hasil pindai atau reproduksi.
Dengan memahami perbedaan aturan ini, masyarakat diharapkan tidak salah tafsir. Foto ijazah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari dokumen hukum yang harus memenuhi standar identitas sesuai kebijakan institusi penerbit.


