BerandaTRENDINGTerbongkar! TPPO Pub Eltras Maumere, 13 Perempuan Disiksa dan Dipaksa Layani Seks

Terbongkar! TPPO Pub Eltras Maumere, 13 Perempuan Disiksa dan Dipaksa Layani Seks

Independen Ekspos – TPPO Pub Eltras Maumere menjadi sorotan serius setelah 13 perempuan asal Jawa Barat mengungkap dugaan perdagangan orang, kekerasan fisik, dan eksploitasi seksual yang mereka alami di tempat hiburan malam tersebut.

Kasus ini diungkap oleh Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Fransiska Imakulata, yang akrab disapa Suster Ika. Ia membeberkan kronologi lengkap setelah para korban meminta perlindungan pada Januari 2026.

Dijanjikan Gaji Besar, Berujung Penderitaan

Para korban direkrut dalam rentang 2023 hingga 2025. Mereka berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Usia mereka antara 17 hingga 26 tahun. Bahkan, ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Saat direkrut, mereka dijanjikan gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Fasilitas yang dijanjikan antara lain mes gratis, pakaian, dan perawatan kecantikan tanpa biaya.

Namun, kenyataan yang mereka alami justru sebaliknya.

Mes Berbayar, Makan Sekali Sehari

Mes yang dijanjikan gratis ternyata tidak ada. Para korban diwajibkan membayar sewa sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Mereka hanya diberi makan satu kali sehari. Untuk membeli makanan tambahan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan pub sebesar Rp 50 ribu.

Para perempuan ini juga tidak diperbolehkan keluar dari area Pub Eltras Maumere.

Sistem Denda Mencekik

Manajemen menerapkan sistem denda berat. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, korban dikenakan denda Rp 2,5 juta.

Denda adu mulut Rp 2,5 juta. Denda berkelahi atau merusak fasilitas Rp 5 juta. Bahkan masuk kamar teman dikenakan denda Rp 100 ribu.

Korban diperbolehkan kasbon, tetapi pencatatan tidak transparan. Akibatnya, dalam sebulan mereka hanya menerima ratusan ribu rupiah karena gaji dipotong berbagai denda.

Kekerasan Fisik dan Seksual

Menurut Suster Ika, para korban mengalami kekerasan fisik seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, hingga dicekik hingga menimbulkan memar.

Mereka juga dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu, yang tidak pernah tercantum dalam kontrak kerja.

Salah satu korban hampir diperkosa. Saat mencoba melawan, ia justru diancam denda Rp 2,5 juta.

Dokumen Diduga Direkayasa

Sejak awal perekrutan, perjalanan beberapa korban dibiayai pemilik pub. Mereka dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan.

Namun isi surat didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba, yang disebut dalam pengaduan korban.

Praktik ini diduga sebagai upaya menjebak korban dalam jeratan administratif.

Puncak Tekanan dan Permintaan Tolong

Pada 20 Januari 2026, para korban mengirim pesan WhatsApp kepada Suster Ika. Mereka mengaku mengalami tekanan mental berat dan ketakutan.

Mereka meminta agar kasus ini dilaporkan ke polisi dan berharap segera dijemput.

Dugaan Upaya Menghalangi Proses Hukum

Saat proses klarifikasi di kepolisian pada 23 Januari 2026, korban diduga dipaksa memberikan keterangan palsu.

Mereka diancam denda besar jika tidak memberikan pernyataan yang menguntungkan pihak Pub Eltras Maumere.

Suster Ika menyebut tindakan ini sebagai dugaan obstruction of justice yang memperparah penderitaan mental korban.

Bukti Sudah Dikantongi

TRUK-F mengaku telah menerima bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto, dan video kekerasan.

Bukti tersebut mencakup tindakan kekerasan fisik dan indikasi eksploitasi seksual yang sistematis.

Kasus TPPO Pub Eltras Maumere kini menjadi perhatian serius dan menuntut proses hukum transparan serta perlindungan maksimal bagi para korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses